Ketentuan Perpindahan Murid
- Perpindahan Murid hanya dilaksanakan mulai semester 2 bagi kelas X
- Perpindahan kelas XII hanya dapat dilaksanakan paling lambat Bulan November tahun pelajaran berjalan
- hanya dapat dilakukan pada jenis pendidikan yang sama/konsentrasi sama
- Perpindahan murid dari satuan pendidikan negeri hanya dapat dilakukan untuk perpindahan antar provinsi dengan alasan mengikuti perpindahan tugas orang tua atau perpindahan domisili murid
- Tersedia daya tampung (bisa konfirmasi melalui kontak WA pelayanan SMAN 1 Sedayu)
- Lulus tes kelayakan dan penempatan
silakan pilih (klik) sesuai kebutuhan
Sumber selengkapnya:
KepGub DIY no.150 Tahun 2025 tentang Pedoman Perpindahan Murid jenjang pada jengan pendidikan menengah ( LINK )